PROYEK Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan usai mangkrak selama satu dekade. Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,35 triliun, proyek yang seharusnya menopang ketahanan energi di Kalbar itu justru gagal terealisasi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai US$62,41 juta atau sekitar Rp1,3 triliun akibat penyimpangan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
Modus korupsi terungkap melalui permufakatan jahat sejak tahap lelang, di mana PT Bakti Reka Nusa (BRN) tetap dimenangkan meski tak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Proyek kemudian dialihkan secara ilegal ke dua perusahaan asal Tiongkok. Sejumlah pihak diduga terlibat, termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla. Selain itu, RR dan HYL disebut berperan dalam penandatanganan kontrak serta pengaturan aliran dana mencurigakan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek strategis negara bisa berubah menjadi ladang korupsi berjemaah.




