KASUS ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan terhadap legalitas dan standar konstruksi bangunan pesantren. Peristiwa yang terjadi pada Senin sore, 29 September 2025 itu menewaskan tiga santri dan melukai puluhan lainnya. Dugaan sementara, musala roboh karena struktur bangunan tidak mampu menahan beban tambahan dari konstruksi lantai atas yang sedang dikerjakan, serta proses pengecoran dilakukan manual tanpa tenaga ahli.
Tragedi ini menyoroti persoalan mendasar terkait legalitas bangunan di lingkungan pesantren. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 6.745 pondok pesantren di Jawa Timur pada 2023. Namun, sekitar 1.200 di antaranya dilaporkan belum memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini menunjukkan masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang mendahulukan pembangunan tanpa memperhatikan kelengkapan izin maupun standar keselamatan.




