LEBIH dari dua dekade setelah reformasi Polri dilaksanakan, kondisi struktural dan kultural kepolisian masih jauh dari harapan rakyat. Hal itu disebabkan sistem rekrutmen kepolisian masih kurang transparan, diikuti dengan budaya kekerasan, pelanggaran HAM yang sering dilaporkan, penyalahgunaan kekuasaan, serta penyalahgunaan senjata api.
Presiden Prabowo yang menyetujui pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian (KRK) menjadi setitik harapan. Presiden seakan hendak mengirim pesan bahwa reformasi Polri gelombang pertama telah gagal menyentuh akar masalah, kini saatnya upaya baru yang lebih serius.




