TREN foto berbasis kecerdasan buatan (AI) kian beragam, mulai dari age filter yang bisa mengubah usia wajah hingga gaya animasi ala Pixar dan Ghibli yang sempat viral di media sosial. Seru di layar dan menjanjikan hiburan instan, tren ini diam-diam menyimpan risiko privasi.

Sayangnya, regulasi di Indonesia masih tertinggal. Hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur penggunaan AI, sementara pemerintah baru menargetkan aturan rampung pada Kuartal III 2025. Padahal, kasus pelanggaran privasi sudah marak di tingkat global. OpenAI, misalnya, pernah didenda 15 juta euro oleh pemerintah Italia pada 2024 karena kedapatan menggunakan data pribadi pengguna untuk melatih model AI mereka.