OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penerapan skema co-payment di asuransi kesehatan swasta mulai 2026. Nasabah harus menanggung minimal 10% dari total biaya klaim, sebagaimana diatur dalam SE OJK No. 7/SEOJK.05/2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua polis, baik baru maupun lama, dengan masa transisi yang disesuaikan.
Co-payment adalah mekanisme pembagian biaya layanan kesehatan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dalam skema ini, nasabah wajib membayar sebagian dari tagihan medis saat mengajukan klaim, sementara sisanya ditanggung oleh pihak asuransi. Tujuannya adalah mendorong penggunaan layanan kesehatan secara bijak dan mengendalikan biaya klaim yang berlebihan.