MESKI dilarang tegas oleh KUHP dan UU ITE, praktik perjudian—baik secara offline maupun online—terus berkembang di Indonesia. Terbongkarnya kasino mewah tersembunyi di Bandung kembali membuka borok lama: celah hukum, lemahnya pengawasan, dan maraknya praktik terselubung yang beroperasi di balik label “klub malam” atau “VIP lounge”.
Peta penggerebekan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pola berulang di kota-kota besar seperti Batam, Medan, Jakarta, dan Bandung. Modusnya mirip: tempat eksklusif, tamu terpilih, dan perlindungan dari oknum tertentu. Di tengah pelarangan total investasi asing di sektor perjudian, wacana legalisasi sempat menyeruak—misalnya untuk wilayah khusus seperti Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Namun, wacana itu cepat tenggelam, tertutup arus penolakan moral dan politik.