PASAR kripto di Indonesia menunjukkan dinamika menarik di tengah regulasi yang semakin jelas. Dengan pengakuan sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru yang mulai berlaku pada 2025, Indonesia siap menjadi pemain penting di panggung aset kripto global. Meski nilai transaksi sempat turun drastis pada 2022 dan 2023, angka pada 2024 menunjukkan kebangkitan dengan transaksi mencapai Rp650 triliun.
Tak hanya itu, Indonesia juga menempati posisi kedua dunia dalam pertumbuhan pasar aplikasi kripto dengan kenaikan 54%, melampaui negara besar seperti Brasil dan Amerika Serikat. Peluang besar ini membuka jalan bagi investasi dan inovasi kripto di tanah air.