MAHKAMAH Agung (MA) melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Tujuannya supaya insan pengadilan, khususnya para hakim menghindari tindak pidana korupsi.

Salah satu imbauan yang tertuang dalam surat tersebut adalah seluruh aparatur peradilan umum harus menghindari gaya hidup yang berfokus pada pencarian kesenangan dan kepuasan tanpa batas atau hedonisme. Dalam praktiknya, hal ini berarti tidak membeli, menggunakan, maupun memamerkan barang-barang mewah yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.