MAHKAMAH Konstitusi (MK) mewajibkan pendidikan dasar tingkat SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, diberikan secara gratis berdasarkan tafsir Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan tanpa biaya. Pada 2024, sekitar 10,3 juta siswa di sekolah swasta, baik sekolah umum maupun sekolah agama, berpotensi menjadi penerima manfaat kebijakan ini.
Meski anggaran pendidikan APBN 2025 mencapai Rp724,3 triliun, hanya Rp33,7 triliun (4,63%) dialokasikan untuk pendidikan dasar dan menengah, sehingga perlu reformulasi anggaran dan strategi implementasi yang jelas. Penjaminan mutu dan mekanisme seleksi sekolah swasta penerima subsidi sangat penting agar program ini berjalan efektif dan berkualitas.