PEMERINTAH akan meluncurkan enam paket insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif ini mencakup diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, serta diskon transportasi umum selama libur sekolah, termasuk tiket pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan yang menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, diberikan potongan tarif tol bagi pengguna kendaraan pribadi untuk memperlancar distribusi barang dan jasa, serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Terakhir, bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Seluruh kebijakan ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025 dan bertujuan memperkuat daya beli sekaligus mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi.