UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, ketentuan dalam beleid tersebut dinilai berpotensi melindungi praktik korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Regulasi itu mengadopsi prinsip business judgment rule, yang berarti BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara. Dengan demikian, kerugian yang dialami oleh perusahaan pelat merah tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.