PEMERINTAH berkeyakinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak menabrak sejumlah regulasi maupun membatasi ruang gerak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat teras di perusahaan pelat merah. Dalam beleid itu disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dimaknai sebagai penyelenggara negara.

Status itu bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang masih mencantumkan direksi, komisaris, serta pejabat struktural lainnya pada BUMN maupun BUMD sebagai penyelenggara negara.