Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYALURAN dana desa di beberapa kabupaten/kota hingga kini masih tersendat dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, gubernur di setiap daerah diminta turun tangan.
Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, misalnya, para kepala desa diminta turut melampirkan surat pertanggungjawaban jika dana untuk desanya ingin dicairkan, padahal kegiatan pembangunan belum dilakukan.
Selain itu, dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri disebutkan hanya perlu menyertakan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.
"Manajemen macam apa itu? Harus dikerjakan dulu baru pertanggungjawaban. Kalau baca SKB, bupati tidak bisa macam-macam. Kami minta gubernur untuk mengambil langkah, memfasilitasi," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dalam kasus ini Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk memfasilitasi pihak kabupaten dengan desa agar dana dapat segera terserap.
Tidak hanya untuk Jawa Tengah, permintaan itu juga untuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo lantaran Wali Kota Batu, Malang, Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa dengan alasan pembangunan di desanya sudah cukup dengan APBD.
Nata menyebut permasalahan seperti yang terjadi di Kabupaten Magelang hanya kasuistis dan tidak bisa dijadikan patokan seluruh daerah bermasalah.
Seperti di Kota Mataram, NTB, Nata mengungkapkan penyaluran dana desa tidak terkendala sehingga sekitar 900 lebih desa sudah menerima dana desa.
Perlu pengawasan
Meski demikian, ia mengaku butuh pengawasan secara khusus untuk memastikan dana desa disalurkan, terlebih dana desa tahap ketiga akan disalurkan pada Oktober mendatang.
Untuk itu, tim internal Kemendagri yang terdiri atas 60 orang akan diterjunkan ke kabupaten/kota di lebih 10 provinsi mulai besok (hari ini).
Provinsi-provinsi tersebut antara lain Kalsel, Kalteng, Jambi, Bengkulu, Kepri, NTT, dan Sumsel.
"Nanti hasilnya laporan tertulis disampaikan ke Mendagri. Hasilnya juga akan dikomunikasikan dengan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kemendes (Kementerian Desa)," tukasnya.
Ketua Apkasi Mardani Maming menilai yang terjadi di Kabupaten Magelang akibat aturan yang berbeda-beda, yakni aturan pembelanjaan memakai aturan Kementerian Desa, pencairan memakai aturan Kemenkeu, tetapi pertanggungjawaban memakai aturan Kemendagri.
"Ini yang membuat daerah masih meraba-raba. Makanya kami sarankan langsung saja uang ke desa. Kabupaten tinggal memberi pendampingan dan mengawasi pelaksanaannya," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menekankan pentingnya pembangunan di desa untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang mencapai 10,96% (27,73 juta jiwa). Apalagi, dari jumlah itu sekitar 62,65% ada di desa.
Hal itu dia katakan dalam acara Konferensi Internasional Ke-6 Rural Research and Planning Group di Kampus IPB, Bogor, kemarin.
Marwan mengatakan lemahnya pembangunan di desa ditandai dengan rendahnya ketersediaan pelayanan dasar dan ekonomi di desa, misalnya minimnya ketersediaan dan aksebilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas ekonomi, serta investasi, terutama di desa-desa di wilayah pinggiran Indonesia. "Pembangunan desa yang belum memadai berakibat pada kualitas SDM desa yang masih rendah, kegiatan produksi desa kurang berkembang, kesempatan kerja rendah, dan pendapatan masyarakat yang rendah," ujar Marwan.
(Nyu/TS/Ol/M-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved