Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Adhi M Dharyono
29/9/2015 00:00
Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum KPK memeriksa berkas tuntutan setebal 6.374 halaman terhadap terdakwa kasus dugaan suap suplai gas alam di Bangkalan, Fuad Amin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, kemarin.(MI/Rommy Pujianto)

JAKSA menuntut Bupati Bangkalan dua periode (2003-2008 dan 2008-2013 Fuad Amin dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Jika tidak dapat memenuhi denda tersebut, Fuad mendapat tambahan hukuman selama 11 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Fuad Amin terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.

Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman itu tertuang bahwa Fuad Amin terbukti bersalah karena menerima uang suap dari direksi PT Media Karya Sentosa.

Atas dasar suap itu, Fuad telah mengupayakan dan menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Karena banyaknya halaman tuntutan terhadap Fuad Amin, jaksa pun meringkas pembacaan tuntutan tersebut. Pembacaan tuntutan kepada Fuad Amin dibacakan selama 3 jam 15 menit dan sempat diskors selama 2 jam.

Fuad Amin, menurut penuntut umum KPK, terus-menerus menerima uang atau hadiah dari PT MKS meski dirinya sudah tidak menjabat lagi Bupati Bangkalan. Ia menerima uang itu sejak Juni 2009 hingga Desember 2014. Atas perbuatannya tersebut, Fuad Amin, menurut penuntut umum KPK, telah meraup uang suap hingga Rp15,45 miliar.

"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, antara PD Sumber Daya dan PT MKS," ujar jaksa Pulung Rinandoro.

Pencucian uang

Selain itu, menurut jaksa, Fuad Amin telah terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang berasal dari pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp197,24 miliar sejak dirinya menjabat Bupati Bangkalan pada 2003.

Uang hasil korupsi tersebut ditempatkan Fuad ke dalam beberapa rekening baik atas nama dirinya maupun atas nama orang.

"Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, dialirkan ke rekening atas nama orang lain untuk kepentingan terdakwa sendiri," ujar jaksa.

Fuad pun, menurut jaksa, terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli polis asuransi atas nama istrinya, Siti Masnuri, sebesar Rp6,69 miliar. Pencucian uang juga dilakukan dengan pembayaran kendaraan atas nama istrinya senilai Rp2,24 miliar.

Dalam sidang yang sudah beranjak larut malam, salah satu kuasa hukum Fuad, Sirra Prayuna, mengingatkan agar jaksa penuntut umum mempersingkat waktu pembacaan tuntutan mengingat kondisi Fuad yang sudah kelelahan.

"Kami harap agar jaksa Wayan (salah satu jaksa penuntut umum) mempersingkat supaya tidak terlalu lama," ujar Sirra.

Berulang kali Ketua Majelis Hakim Mukhlis meminta jaksa penuntut umum untuk mempersingkat pembacaan tuntutannya.

"Landasan yuridis yang bersifat teoretis agar dilewati, langsung pada landasan yuridisnya," ujar hakim Mukhlis.

Atas tuntutan itu, Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya