Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JABATAN baru Mayor Teddy seusai dilantik jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi polemik. Pasalnya, Pria dengan nama Teddy Indra Wijaya itu diketahui masih aktif sebagai prajurit TNI.
Anggota DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan untuk mundur dari prajurit TNI, namun jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi lebih dahulu.
Meluruskan polemik ini, pria yang akrab di sapa Kang TB ini menyampaikan bahwa telah mendapatkan kabar tentangi status Seskab Mayor Teddy.
"Solusi tentang status Seskab Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif, kemudian juga tidak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan di redisposisi di bawah Sesmil Presiden," kata TB Hasanuddin, Rabu (23/10).
Maka, TB Hasanuddin mengeklaim penempatan TNI aktif di Seskab yang menjadi bagian dari Sesmil Presiden, tidak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat di jabat oleh prajutit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu diantaranya adalah di seketaris militer presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya semasa menjabat Menteri Pertahanan, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Meski menjadi Seskab, Teddy tidak pensiun dari TNI.
Diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dia mengatakan, Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementrian yaitu: Badan intelejen , k
Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR," kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI. Tapi kalau tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu. (P-5)
Di momen tersebut, Teddy berjabat tangan erat dengan Presiden Joe Biden. Tampak, Joe Biden tersenyum ketika menyalami Teddy.
Menlu Sugiono dan Seskab Teddy membawakan lagu populer Shah Rukh Khan, Kuch Kuch Hota Hai, di jamuan makan yang diselenggarakan oleh Presiden India Droupadi Murmu, New Delhi, pada Sabtu (25/1).
Mu'ti enggan mengungkap konsep baru itu akan menghapus sistem zonasi. Ia meminta masyarakat menunggu sampai diputuskan Presiden Prabowo.
Tugas Mayor Teddy di Sekretariat Kabinet antara lain melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas.
Sufmi Dasco Ahmad menyebut ditugaskannya Teddy aebagai Seskab meski masih berstatus aktif TNI tidak melanggar aturan.
Seskab bukan setingkat menteri. Itu jabatan di bawah kementerian sekretariat negara, sehingga bisa dijabat perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen.
Pramono Anung yang juga bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024 mengaku tidak bisa langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan walk out atau meninggalkan lokasi.
Seskab Mayor Teddy, sapaan akrabnya, terlihat asyik menyanyikan lagu sambil menjentikkan jari dengan mikrofon di tangan kanannya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari Sekretaris Kabinet (Seskab)
Menteri Sosial terpilih bukan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pramono bilang hal itu merupakan hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo.
Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved