Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korban Kasus Jiwasraya Didorong Lapor ke Ombudsman

Mediaindonesia.com
29/11/2021 17:01
Korban Kasus Jiwasraya  Didorong Lapor ke Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika(Antara)

MEGA korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya adalah ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

Saham MYRX sekitar 20% dimiliki oleh investor asing. Sebanyak 5% adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik. Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX. Adapun PN Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.

Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. Padahal, banyak aset-aset PT Hanson tidak terkait dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyarankan, pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. “Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah tampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka, Senin (29/11)

Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.“Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa disita. Apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas. “Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas  apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik. Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.

Kamilov mengingatkan, dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja, sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi. 

Ia melihat masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. Namun harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja. Kamilov juga mengatakan bahwa dengan proses tersebut, kinerja jaksa, hakim dan para pengawas, terutama OJK dan BEI yang harusnya ikut bertanggung jawab, juga bisa dieksaminasi. “Harusnya BEI dan OJK juga masuk dalam tuntutan, karena kelemahan mereka, yang punya internal pengawas namun tidak berfungsi. Terbukti dengan banyaknya kejahatan-kejahatan terkait ekonomi yang dilaporkan tidak tuntas. Saya khawatir OJK ini hanya sebatas tulisan saja tapi tidak bisa melakukan apapun,” kata Kamilov.

Lebih lanjut, Kamilov meyakini bila masalah saham publik PT Hanson ini tidak diselesaikan dengan baik dan adil, maka akan menimbulkan efek panjang yang bukan hanya di bursa saham dan OJK saja, tapi sampai merambat ke masyarakat luas. Hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa pemegang kekuasaan saat ini akan diragukan kapasitasnya dalam menjaga keadilan dalam penegakan hukum.
“Kita banyak mengalami ketidakadilan. Masyarakat lama-lama bisa tidak percaya dengan negara ini karena tidak adanya keadilan,” pungkasnya. 

Terpisah, Kejaksaan Agung  memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap. "Lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang go.id dengan didahului pengumuman lelang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono.

Secara umum, ia juga memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun. "Jadi bukan hanya yang ada di sini, semua barang hasil rampasan yang disita dalam perkara Jiwasraya akan dilelang semua tapi secara bertahap," tandasnya. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya