Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan tanah yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijadikan taman. Tanah tersebut merupakan rampasan kasus korupsi.
"Tanah rampasan yang di Jalan Paso akan dijadikan taman dengan luas 3.201 meter persegi. Nanti, kita kasih nama Taman KPK managed by Kementerian ATR," ujar Sofyan saat menerima pemberian KPK, Kamis (16/7).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Pejabat Kemenkeu
Pihaknya ingin mengelola tanah itu sebagai taman karena posisinya berada di pinggir jalan. Sehingga, ada ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat.
"Karena tanah itu pinggir jalan. Kota-kota besar sudah tidak manusiawi lagi. Kalau kita ke Inggris, setiap pojok ada taman yang luas tempat anak-anak bermain," pungkas Sofyan.
Sementara itu, sebidang tanah dan beberapa bangunan di Madiun akan difungsikan sebagai kantor kementerian. Sebab, bangunan kantor di wilayah tersebut cenderung sempit. Banyak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Sehingga, mengganggu pelayanan publik dan lalu lintas sekitar.
Baca juga: Kejagung Serahkan Barang Rampasan Negara ke Kejati dan Kejari
Diketahui, KPK menyerahkan barang milik negara yang bersumber dari rampasan korupsi. Adapun yang diserahkan berupa tanah dengan alamat Jalan Paso RT 005 RW 004 Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Luas tanah itu mencapai 3.201 meter persegi dengan nilai Rp 26,8 miliar.
Barang rampasan kedua, yaitu sebidang tanah berlokasi di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Madiun. Luasnya mencapai 4.471 meter persegi, serta bangunan seluas 320 meter persegi dan 148 meter persegi. Total nilai barang milik negara itu mencapai Rp 10 miliar.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved