Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Jaksa Agung: Kajati Wajib Berantas Korupsi Secara Berimbang

Golda Eksa
30/10/2019 15:00
Jaksa Agung: Kajati Wajib Berantas Korupsi Secara Berimbang
Jaksa Agung ST BUrhanuddin(MI/BARY FATHAHILAH)

SELURUH jajaran Korps Adhyaksa yang menangani perkara korupsi diingatkan untuk tidak sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun, penting memberikan solusi perbaikan sistem agar praktik lancung itu tidak dilakukan kembali.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (30/10).

Selain penekanan tersebut, Burhanuddin juga meminta para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di penjuru Tanah Air memberantas korupsi secara berimbang.

"Berimbang itu antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional," ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu menambahkan pendekatan hukum yang dilakukan jaksa pun sedianya tetap mendukung investasi di pusat dan daerah.

Baca juga: Omnibus Law Jangan Ciptakan Kebingungan

Ia juga mewanti-wanti para jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Di sisi lain, terang dia, jajaran Kejaksaan RI juga wajib meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.

Diharapkan aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan serta difungsikan kembali sesuai peruntukannya, seperti aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp10 triliun yang dapat diselamatkan pihak kejaksaan.

Di era digitalisasi, imbuhnya, jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan RI secara serius dan sungguh-sungguh.

"Saya berharap melalui sistem IT tersebut kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Burhanuddin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya