Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Regenerasi di Kejaksaan Berdasarkan Kompetensi

RO/Micom
14/3/2019 18:37
Regenerasi di Kejaksaan Berdasarkan Kompetensi
(istimewa)

ANGGOTA Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi  yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Sahroni menanggapi tudingan nepotisme di balik promosi jabatan terhadap Bayu Adhinegoro, putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo.  Bayu yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi apa salahnya bila kemudian mendapat promosi," kata Sahroni, Rabu (13/3) malam.

Mutasi dan promosi kata Sahroni merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN, termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggungjawab.

Sahroni lebih jauh menekankan bahwa Dalam UUD 45 pasal 28D disebutkan 'Setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'. Artinya, setiap PNS berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan salah satunya adalah mutasi yang adil.

"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian kita buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," tukas Sahroni.

Politisi muda asal Tanjung Priok ini meyakini bahwa jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan keputusan mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa diambil dalam rapat pimpinan yang dihadiri Jaksa Agung bersama para jaksa agung muda, di antaranya Jampidum, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas dengan mempertimbangkan sisi kepangkatan, kinerja, prestasi, serta integritas.

"Hal ini dalam rangka penyegaran, tour of duty. Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan prestasinya, integritasnya, dan loyalitasnya," kata Mukri.(A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya