Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PANITIA Khusus Hak Angket KPK telah menyurati KPK terkait pemanggilan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Pemanggilan itu bukan berkaitan dengan kasus yang menyeret Miryam, melainkan terkait surat yang dikirimkan Miryam ke pansus.
"Sudah (dikirim surat pemanggilan Miryam ke KPK). Kita baru putuskan kemarin soal Miryam karena terkait surat yang dia kirim," ucap anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (Kamis, 15/6).
Sebelumnya, Miryam mengirimkan surat ke pansus yang menyatakan ia tidak pernah ditekan atau diancam sejumlah anggota DPR, termasuk Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, dan Desmond J Mahesa agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan. BAP itu terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP-E.
Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan pemanggilan Miryam tersebut lantaran ada beberapa anggota DPR yang merasa nama baik mereka telah dicemarkan. "Karena mereka sudah menyampaikan secara terbuka di komisi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar. Kita hormati juga hak teman-teman ini untuk memulihkan nama baiknya," tandasnya.
Arsul mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai KPK tidak mengizinkan pemanggil-an terhadap Miryam tersebut. Ia pun tidak menyebutkan kapan Pansus memanggil KPK dan hanya menekankan pemanggilan Miryam hanya satu bagian agenda pansus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK belum menentukan sikap apakah akan memenuhi panggilan pansus jika saatnya tiba.
Dalam survei yang digelar Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Mei 2017, sebanyak 65% dari 1.350 responden menolak penggunaan hak angket terhadap DPR. Hasil survei itu dipaparkan di Jakarta, kemarin.
Pendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang mayoritas pendukungnya (sekitar 65%) menyetujui pengunaan hak angket DPR. (Nur/Gol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved