Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Menteri Kesehatan yang menjabat pada periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Fadillah Supari, mengembalikan uang Rp1,3 miliar ke negara. Uang itu terkait kasus gratifikasi Rp1,9 miliar yang mendudukkannya di kursi terdakwa.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Siti Fadhilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK," kataJuru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Metrotvnews.com, kemarin (Kamis, 8/6).
Febri mengatakan pengembalian uang itu sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah Rp1,350 miliar. Uang tersebut disetor ke KPK pada Selasa (6/6), sehari sebelum Siti membacakan pleidoi. "Dan disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa."
Dalam pleidoinya, Siti mengklaim kasus dugaan korupsi yang menimpanya direkayasa secara sistematis. Sambil berurai air mata, Siti menegaskan, ia dizalimi pihak-pihak yang berseberangan dengannya.
Ia mengaku tidak tahu menahu adanya aliran dana dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF) ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
"Tidak ada satu pun dari saya. Tidak ada dana dari saya atau ke saya. Saya tidak tahu Yayasan SB ataupun Amien Rais. Saya tahu dari sidang," ujar Siti kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6).
Siti disebut jaksa KPK membuat surat rekomendasi untuk menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa alat kesehatan tahun 2005.
Dalam surat tuntutan jaksa, keuntungan PT Indofarma mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Menurut jaksa, Siti bisa menjadi menteri karena diusung Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu. (Deo/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved