Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PANITIA Khusus Hak Angket KPK DPR, kemarin (Kamis, 8/6), mengadakan rapat perdana setelah memilih pimpinan pansus pada hari sebelumnya. Salah satu yang dibahas dalam rapat itu mengenai mekanisme kerja pansus, yaitu keterkaitan kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Di rapat kami membahas agenda kerja dan mekanisme kerja pansus, misalnya, tujuan penyelidikan bagaimana keterkaitan dan kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Agun mengatakan pansus juga mendalami prinsip efektivitas dan efisiensi KPK dalam rangka praktik pemberantasan korupsi. Menurut dia, agenda kerja itu disusun secara keseluruhan, bagaimana mekanisme kerjanya, siapa pihak-pihak yang dipanggil termasuk anggarannya. Seluruhnya akan diumumkan kepada publik.
"Kami belum menentukan siapa yang akan diundang Pansus KPK karena kami masih membuat kerangkanya," tutur Agun.
Menurut Agun, KPK menjadi objek penyidikan dalam pansus, tetapi tidak langsung menyasar institusi penegakan hukum tersebut. Pansus KPK harus mendengar pendapat pakar, pengamat, dan representasi publik. "Ini agar semua pihak saling memahami dan tidak terjadi abuse of power."
Agun menjelaskan, dengan dibentuknya Pansus Angket KPK ini diharapkan kinerja lembaga antikorupsi bisa jauh lebih baik ke depannya. Dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan karena pernyataan di luar fakta persidangan.
"Kita harus bisa bedakan bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum, mana asas-asas prinsip penyelenggara mekanisme demokrasi dalam konteks politik. Hukum dan politik ini kan harus bersinergi karena kita negara yang demokrasi secara konstitusional, tetapi juga sebagai sebuah negara hukum yang demokratis," paparnya.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan pihaknya belum memutuskan sikap terkait kemungkinan panggilan pansus angket DPR. Ia menilai hak angket tersebut belum pasti berjalan. Jika memang berlanjut, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu di internal KPK.
"Tentu kami akan mengundang masukan-masukan dari ahli nanti, termasuk langkah-langkah apa saja yang harus kami lakukan sehingga belum sampai kepada kami datang atau tidak," terang Basaria ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan KPK menilai keabsahan Pansus Hak Angket KPK perlu dipertanyakan. Oleh karena itu, KPK masih harus melihat masalah ini lebih lanjut.
"Kita juga sering berkoordinaasi dengan pihak kepolisian, kalau pihak yang meminta memanggil paksa kewenangannya masih dipertanyakan soal keabsahannya tentu kita belum bisa bicara sejauh itu," terang Ferbri. (Ant/Dro/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved