Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kubu Hemas Sesalkan Adanya Legalisasi Kudeta

MI
09/6/2017 09:49
Kubu Hemas Sesalkan Adanya Legalisasi Kudeta
(Wakil Ketua DPD Nono Sampono (tengah) berbicara kepada jurnalis seusai sidang putusan gugatan pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA di PTUN, Jakarta---MI/BARY FATAHILLAH)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak perkara yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah menyatakan PTUN tidak bisa menerima gugatan perkara pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menilai pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi dalam pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019 bukan merupakan ranah PTUN. Pemanduan sumpah merupakan acara seremonial kenegaraan. "Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, kemarin (Kamis, 8/6).

Putusan tersebut sejalan dengan keterangan ahli yang pernah dihadirkan MA, yakni Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada MA terkait dinilai kurang tepat. Menurutnya, pengambilan sumpah oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudisial, melainkan sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan

Kuasa hukum pemohon, Irman Putra Sidin, menyesalkan putusan tersebut. Irman bahkan khawatir putusan PTUN tersebut telah melegalisasi terjadinya kudeta kepemimpinan DPD oleh Mahkamah Agung.

"Terjadi kudeta yang kemudian bisa menginspirasi kekuatan politik bahwa kudeta terhadap kekuasaan bisa dilakukan," ujar Irman seusai persidangan.

Kasus ini bermula dari tindakan Suwardi yang melantik OSO sebagai Ketua DPD pada 4 April silam. Padahal, sebelum pelantikan, MA telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Itu artinya kepemimpinan Hemas dan Farouk berlangsung selama periode 5 tahun hingga 2019.

Lebih jauh Irman mengatakan putusan majelis hakim PTUN dapat menimbulkan ancaman bahwa orang-orang akan berpikir bahwa putusan Mahkamah Agung tidak perlu dipatuhi. "Toh, wakil ketua MA juga pernah melanggarnya," ujarnya.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPD Nono Samporno yang dilantik bersamaan dengan Oso menyambut baik putusan majelis hakim PTUN. Ia berharap semua pihak, termasuk pihak yang masih menuntut proses hukum, juga menghormati keputusan majelis hakim.

Ia juga meminta dualisme kepemimpinan di tubuh DPD segera berakhir dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta. "Saya kira ini sudah final, ya," tegas Nono.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, kepada pihak yang tidak sependapat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali. (*/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya