Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pasal 201 Dipangkas demi Hak Angket

Astri Novaria
09/6/2017 09:45
Pasal 201 Dipangkas demi Hak Angket
(Wakil Ketua Panja RUU MD3 dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo---MI/M Irfan)

PANITIA Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menggelar rapat tertutup dengan pemerintah (Menkum dan HAM Yasonna Laoly) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/6).

Seusai rapat yang membahas revisi UU MD3 itu, Wakil Ketua Panja RUU MD3 dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan seluruh fraksi menyampaikan usulan kepada pemerintah.

Sejumlah materi krusial muncul dalam rapat itu, antara lain soal penambahan jumlah pimpinan di lembaga parleman dan wacana untuk merevisi Pasal 201 UU MD3 yang mengatur pembentukan panitia angket.

"Sesungguhnya kan keputusan tertinggi ialah rapat paripurna. Konsekuensinya fraksi harus mengirimkan anggotanya ke panitia angket. Tadi seluruh fraksi sepakat. Di UU MD3 kurang tegas, makanya harus diubah. Kalau mau berdebat, ya di panitia angket. Kalau tidak mengirimkan perwakilannya, artinya inkonsisten dengan keputusan rapat paripurna," kata Firman.

Anggota panja dari F-PPP Arsul Sani menilai penyederhanaan aturan pembentukan panitia angket perlu dilakukan agar tidak lagi multitafsir.

"Jadi kita urusannya bukan hanya soal bagi-bagi kursi, tapi kita bicara ke depan MD3 perlu ditata lagi. Jadi lebih komprehensif. Ada soal penambahan unsur pimpinan, hak imunitas, jumlah pimpinan DPD, dan soal pembentukan panitia angket," tuturnya.

Perihal aturan pembentukan panitia angket, ucap Arsul, jika sudah disepakati di rapat paripurna, harus tetap berjalan. Ia berbeda pandangan dengan Firman yang mengusulkan seluruh fraksi harus mengirim perwakilan ke panitia angkat.

"Panitia angket itu hak. Orang mau mengirim terse-rah, tidak terserah. Tapi tetap berjalan. Kemarin kan perdebatannya karena yang mengirimkan hanya lima fraksi, dinilai tidak bisa jalan. Nah, ini kita perbaiki aturannya agar tidak multitafsir," pungkasnya.

Pasal 201 ayat (2) menyatakan 'Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR'.

Menurut Firman, pasal 201 perlu direvisi. Bila rapat paripurna telah memutuskan membentuk panitia angket, semua fraksi wajib mengirimkan anggota ke pansus angket. "Kalau sudah setuju di rapat paripurna tapi tidak mengirim anggota, itu inkonsisten namanya," tegasnya.

Rasional
Pemerintah dan panja sepakat soal penambahan jumlah pimpinan lembaga di parlemen. Namun, pemerintah menghendaki penambahan dalam jumlah yang rasional, tidak berlebihan seperti yang diwacanakan selama ini. Fraksi-fraksi pernah mengusulkan jumlah pimpinan MPR 11 orang, DPR 7 orang, dan DPD 5 orang.

Menkum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan usulan-usulan yang ada. "Tambahan kursi sudah pasti. Ya kita masih bahas, surat resminya nanti dulu, masih internal pemerintah."

Menurut dia, dalam pertimbangannya nanti pemerintah akan melihat masukan dari masyarakat. Pemerintah tidak ingin penambahan justru menjadi polemik. "Ya kita ambil yang rasional lah," ucap Yasonna.

Usulan fraksi-fraksi masih beragam, antara lain menambah 2 pemimpin DPR, 6 pemimpin MPR, dan 2 pemimpin DPD. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya