Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Berkas Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari Dinyatakan Lengkap

Mediaindonesia.com
28/6/2022 15:00
Berkas Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat konferensi Pers, di Mapolda DIY, Selasa (28/6)(dok.ist)

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp470 juta telah lengkap atau P21.

Diketahui, kasus yang melibatkan dua tersangka, yaitu Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto sempat bolak-balik sembilan kali ke kejaksaan.  

"Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti kami serahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto kepada wartawan, Selasa (27/6).

Yulianto membeberkan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Tak dinyana, karena salah bayar, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut, pada tahun 2015.

Masih di tahun 2015, kata dia, terkumpul uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

"Selanjutnya uang Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," tandasnya.

Menurut Yulianto tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Kemudian  rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

"Dari kasus ini penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp470 juta dari para tersangka," ucapnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. Polda DIY kata dia, berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel.

Dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah.

"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," pungkasnya. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Operasi Patuh Samrat 2022 Temukan Kenaikan Pelanggaran Lalin 3,59%



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik