Jumat 27 Mei 2022, 11:04 WIB

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Menangkan PT TGM dalam Hadapi PT KMI

mediaindonesia.com | Nusantara
Pengadilan Tinggi Palangkaraya Menangkan PT TGM dalam Hadapi PT KMI

dok.ant
Ilustrasi: Suasana persidangan

 

PERKARA perdata antara PT Tuah Globe Mining (TGM) melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) pada tingkat banding, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 10 Mei 2022. Hasil putusan memenangkan PT Tuah Globe Mining.

Menurut kuasa hukum TGM, Onggowijaya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam amar putusannya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh TGM.

Onggo mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KMI telah dicabut Menteri Investasi pada 23 April 2022, namun KMI masih bersikukuh menguasai lokasi area proyek tambang TGM.

"Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan TGM, maka hal itu membuat KMI tidak memiliki legal standing lagi untuk tetap menempatkan orang-orangnya di area proyek TGM," ujar Onggo, dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

"Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan MoU, izin usaha KMI sudah dicabut Menteri, direkturnya terjerat kasus pidana, lalu mau apalagi? Bagaimana mungkin KMI bisa memenuhi kewajibannya seandainya pun MOU tidak dibatalkan?" imbuhnya.

Menurut Onggo, publik saat ini bisa menilai siapa yang memiliki itikad buruk. "Bahkan orang-orang KMI dan afiliasinya KPM masih berada di lokasi area proyek lokasi tambang TGM, mengapa ada keterlibatan WNA dalam kasus ini? semua hal itu menimbulkan satu pertanyaan yaitu apakah orang-orang ini masuk kategori mafia tambang atau bukan, karena terlihat sangat berani melawan hukum?" papar Onggo.

Onggo mengingatkan pihak-pihak yang masih berada di lokasi area proyek tambang TGM agar menghormati putusan pengadilan. Sebab siapa pun yang berada di lokasi area proyek tambang dan menempati fasilitas yang terdaftar atas nama TGM, apalagi menghalangi kegiatan penambangan, dapat dijerat pidana. Ini termasuk berlaku terhadap pihak-pihak yang menyuruh.

Baca Juga: Saksi Sengketa KMI Vs TGM Sebut Surat Angkut Asal Barang ...

Diketahui, perkara ini berawal dari adanya perjanjian MoU antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Dimana KMI yang juga pemegang IUP, kata Onggo melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM tanpa membayar royalti sebagaimana yang diperjanjikan. Selain itu, lanjutnya KMI juga ingkar janji dengan tidak mencapai target produksi dan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap negara sehingga TGM dirugikan dan menanggung semua kewajiban tersebut.

Selain ingkar janji, kata dia ternyata KMI juga telah menjual batu bara ke China tanpa membayar hak TGM. Sehingga karena TGM merasa dirugikan, maka mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan MoU tersebut.

"Anehnya KMI meskipun sudah ingkar janji tetap mau mempertahankan MoU itu agar dinyatakan tetap berlaku," tutur Onggo.

"Saat ini telah ada putusan pengadilan yang menyatakan KMI wanpretsasi dan membatalkan perjanjian. Namun kami tahu ada orang-orang yang mengaku disuruh KMI dan KPM menjaga dan menempati lokasi area proyek TGM. Kami punya buktinya dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan WQ, WF dan H selaku direksi KPM dan semua orang suruhannya ke kepolisian," tandas Onggo. (OL-13)

Baca Juga

Ist

Mengaku Sakit, Proses Cepat Penangguhan Helmut Hermawan Dipertanyakan

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:55 WIB
Klaim sakit Helmut sendiri turut dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri...
MI/Palce Amalo

Korban Gigitan Anjing Rabies di NTT Capai 247 Orang

👤Palce Amalo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:43 WIB
Sesuai lapoan Jumat (9/6) malam, total kasus  gigitan anjing rabies telah mencapai 247 orang atau bertambah 10 orang dibandingkan...
Dok. Medcom

Usai Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry tak Masuk Kerja dan Kini Buron Propam

👤Rudi Kurniawansyah 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:09 WIB
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya