Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Jambi seperti pada 2015 telah menimbulkan kerugian besar. Itu sebabnya Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak ingin hal itu terulang.
Di setiap kesempatan kunjungan kerjanya, dia senantiasa mengingatkan masyarakat untuk bahu-membahu bersama aparat pemerintah daerah setempat untuk mencegah karhutla.
Wartawan Media Indonesia Solmi mewancarai Zumi Zola Zulkifli dalam berbagai kesempatan, termasuk saat rakor pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi belum lama ini.
Sejumlah titik api mulai bermunculan di Jambi, bagaimana antisipasinya?
Kami sangat concern terhadap masalah karhutla ini, apalagi punya mimpi buruk pada 2015. Ketika itu kebakaran sekitar 130 ribu hektare, dengan jumlah titik api 1.654 tersebar di lahan gambut dan lahan mineral.
Kerugian material mencapai Rp12 triliun, atau setara tiga tahun dana APBD Provinsi Jambi. Itu belum termasuk kerugian dari aspek gangguan kesehatan dan pendidikan. Kini, dengan dibantu penuh TNI dan Polri serta para pihak terkait lainnya, kami secara rutin mendiskusikan dan mencari solusi terbaik, terutama di kawasan gambut.
Anda sudah mengeluarkan perda dan pergub terkait dengan karhutla. Sejauh mana efektivitasnya?
Perda dan pergub merupakan wujud komitmen dan payung hukum untuk memudahkan pekerjaan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif, terarah, dan maksimal. Saya mengapresiasi dukungan dari DPRD provinsi yang telah memberikan pemikiran dan dukungan. Yang pasti tidak boleh ada lagi yang membakar di setiap pembukaan lahan.
Langkah konkret lainnya?
Deteksi dini sudah kita lakukan. Monitoring sangat penting terutama kepada dunia usaha yang memiliki lahan begitu luas seperti PT WKS dan perusahaan lain. Setiap perusahaan kita minta menyiapkan peralatan yang memadai, termasuk pembangunan sekat-sekat kanal untuk perusahaan yang ada di lahan bergambut.
Kepada pelaku pembakaran, siapa pun itu, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hanya saja kita terus memotivasi warga agar tidak membakar lagi saat hendak membuka lahan untuk budi daya pertanian. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved