Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tutup Ojek Daring, Pemkot Batam Dikritisi

Hendri Kremer
08/6/2017 10:30
Tutup Ojek Daring, Pemkot Batam Dikritisi
(Dok.MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Kota Batam, Kepulauan Riau, menyetop beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi jenis ojek daring di wilayahnya. Keputusan itu dinilai kontroversial oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kota Batam.

"Pemkot Batam mencari masalah baru karena menghentikan secara sepihak operasional ojek daring. Dalam persaingan usaha, inovasi sangat diperlukan, apalagi manfaatnya sangat dirasakan masyarakat," ujar Kepala Perwakilan KPPU Batam Lukman Sungkar, kemarin (Rabu, 7/6).

Ia menilai Batam akan jauh tertinggal jika birokrasinya tidak fleksibel. Ojek daring merupakan inovasi anak bangsa yang sangat bermanfaat.

Memang, lanjutnya, keberadaan ojek tidak diatur Kementerian Perhubungan. Namun, dengan adanya aplikasi ojek, itu merupakan inovasi dalam dunia transportasi.

"Meski tidak ada aturan Kementerian Perhubungan, pemerintah tidak bisa membekukan ojek daring, saat terjadi gejolak antara mereka dan ojek pangkalan," tandasnya.

Pekan lalu, Pemkot Batam menghentikan manajemen dan operasional ojek daring Go-Jek di wilayahnya. Wali Kota Rudi beralasan Go-Jek tidak memiliki izin dari Pemkot Batam.

"Kami menghentikan operasi dan manajemen Go-Jek Batam karena mereka tidak memiliki izin. Yang mereka miliki hanya izin dari pemerintah pusat, bukan Pemkot Batam," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri.

Keputusan itu diambil Wali Kota setelah para awak ojek pangkalan menggelar aksi penolakan. "Usaha angkutan hanya boleh beroperasi jika sudah memiliki izin dan badan hukum, baik BUMN, BUMD, PT, atau koperasi," tandas Yusfa.

Di Yogyakarta, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur operasi taksi daring atau taksi berbasis aplikasi. Namun, dalam pergub itu, pihaknya belum mencantumkan soal tarif batas atas dan batas bawah, serta kuota armada untuk taksi daring.

"Kami masih menunggu kesepakatan antara perwakilan taksi daring dan taksi pelat kuning. Jika kesepakatan sudah ada, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan," jelasnya.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triyono menambahkan pihaknya telah menerima usulan dari sejumlah perwakilan taksi daring dan koperasi yang menaungi mereka. "Namun, kami masih harus mempertemukan perwakilan kedua kelompok untuk membuat kesepakatan final usulan tarif atas dan bawah."

Dalam pergub, lanjut dia, taksi daring diberi kesempatan untuk mengurus seluruh legalitas dan perizinan paling lambat 1 Juli. "Aturan itu terkait dengan badan hukum, STNK perusahaan, kepemilikan pul dan bengkel." (HK/AU/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya