Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar

RO/Micom
31/3/2022 15:40
PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar
.(. )

PENGADILAN Negeri Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar.  Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, tetapi Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat sudah diterbitkan.

Sidang gugatan berlangsung Kamis (31/3) di Ruang Sidang 2 PN Depok. Persidangan dengan Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Farida Felix, kuasa hukum penggugat, menyatakan kasus terkait tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, Kota Depok,  dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI.

Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan  pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga kini.

"Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," terang Farida Felix usai sidang.

Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

"Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 miliar. 

Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar. 

Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara  Yayat Supriatna,  kuasa hukum tergugat, menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya