Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa ada sanksi lebih berat apabila badan usaha yang melakukan pencemaran abu batubara di Marunda, Jakarta Utara, tidak melaksanakan sanksi sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi lebih berat," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3).
Baca juga: Anies Tawarkan Investasi Transportasi dan Infrastruktur di Dubai Expo
Riza juga mengingatkan badan usaha, terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai sanksi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup DKI serta tenggang waktu pelaksanaannya selama 60-90 hari.
"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) soal pencemaran abu batubara di Marunda.
Kepada DLH DKI, Asep Kuswanto, mengatakan, KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.
Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.
Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya abu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Sanksi dilakukan berjenjang, saat ini sanksi berupa perintah untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan, dan jika tidak dijalankan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi naik ke pembekuan izin.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakanm pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif untuk
mengurangi pencemaran, di antaranya memasang polynet atau jaring untuk menghalau abu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.
Ia menyebut, di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong.
"Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).
Sebelumnya, sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghentikan pencemaran abu barubara yang melanda kawasan permukiman tersebut, sejak 2018.
"Kami ada di sini untuk memperjuangkannya," kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3). (Ant/OL-6)
ANAK-anak muda Tanah Air berhasil menoreh prestasi dengan menciptakan karya seni yang memanfaatkan sampah platik. Beautiful Raja Ampat karya Dwi Siti Qurrotu Aini dari ITB
Perubahan warna air kali terjadi pada Sabtu (4/10) sore hingga petang kemarin.
Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang
Gubernur Kaltim memberi ultimatum kepada perusahaan tambang, agar segera memperbaiki jalan atau menghadapi sanksi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025.
Puluhan ribu ikan naik ke permukaan setelah terjadi hujan deras dan aliran air mulai surut, hasil uji air sungai di titik pertama depan sebuah pabrik menunjukkan pH : 7,6
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved