Kamis 18 November 2021, 06:25 WIB

Daftar 14 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek Kamis Ini

Muhamad Fauzi | Megapolitan
Daftar 14 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek Kamis Ini

Ant/Andika Wahyu
Layanan pembayaran pajak kendaraan keliling.

 

POLDA Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis (18/11).

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCpoldametro layanan Samsat Keliling hari digelar di 14 wilayah, yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan halaman parkir Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Baca Juga

Medcom

Bocah Dugaan Gagal Operasi Amandel Dinyatakan Meninggal Dunia

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:47 WIB
Seorang anak berinisial A (7), yang menderita mati batang otak setelah menjalani operasi amandel dinyatakan meninggal...
Dok. MI

Peringati Hari Batik Nasional, APPBI DKI Jakarta Gelar Fashion Show Batik Antar Mal

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:28 WIB
Ajang Fashion Show Batik diikuti 28 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Lomba itu menampilkan beberapa kategori seperti Batik Klasik, Batik...
Ist

ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:55 WIB
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Almi) Muhammad Zainul Arifin melaporkan peredaran video porno dengan pemeran yang disebut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya