Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA orang anak buah John Kei terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda MetroJaya.
‘’Dua orang dinyatakan positif narkoba,’’ kata Kepala BidangHumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).
Yusri mengatakan saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil tes urine para tersangka lainnya dan akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan sudah rampung.
‘’Semua kita cek urine dan sementara masih kita masih tunggu hasil urine lainnya,’’ ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami apakah anak buah John Kei tersebut melakukan aksinya karena pengaruh narkoba.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang (21/6).
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Baca juga : Kemenkumham Tunggu BAP Polisi Sikapi Aksi Jhon Kei
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (OL-2)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved