Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBUAH tim diturunkan untuk menginvestigasi penolakan delapan rumah sakit di Kota Bekasi, termasuk RSUD Kota Bekasi, terhadap pasien peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akibat penolakan itu bayi pasien Reny Wahyuni, 40, meninggal.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam bakal mencopot direksi RSUD Kota Bekasi jika memenuhi unsur mengabaikan pasien BPJS.
Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Pusporini mengaku pasrah. Menurutnya, pencopotan jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah. "Saya serahkan sepenuhnya pada Wali Kota Bekasi," ujarnya, kemarin (Selasa, 13/6).
Pusporini menjelaskan sebenarnya RSUD Kota Bekasi bukan menolak. Ketika itu ruang intensive care unit (ICU) telah penuh. Sementara itu, korban membutuhkan penanganan khusus dengan fasilitas ICU.
Ketika keluarga datang ke RSUD, pasien belum dibawa. Padahal, apabila pasien itu dibawa petugas bermaksud untuk mengedukasi pihak keluarga.
Seperti yang diberitakan, Reny Wahyuni, warga Perum Pejuang Pratama Blok L20 RT 03/06, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, ditolak tujuh RS swasta dan RSUD Kota Bekasi. Padahal, pasien telah menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.
Karena delapan RS menolak, Hari Kustanto, 41, suami Reny, memutuskan membawa istrinya ke RSUD Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (10/6) petang.
Di sana Reny langsung menjalani operasi caesar. Sayangnya beberapa menit pascaoperasi, bayi perempuan berusia delapan bulan yang dilahirkan Reny meninggal. Sampai saat ini, Reny masih terkulai lemah di RSUD Koja.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menyatakan pasien memang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hanya saja, status kartu BPJS milik pasien sedang tidak aktif untuk rawat inap. "Hanya bisa untuk rawat jalan. Dia masih ada tunggakan premi selama 45 hari," ujar Tanti.
Meski pasien sudah ditangani pihak RSUD Koja Jakarta Utara, Reny tetap memiliki tunggakan yang harus dibayarkan pada pihak BPJS Kesehatan. Namun, Tanti menegaskan tunggakan tersebut sudah ditangani Pemerintah Kota Bekasi.
Tanti mengaku pihaknya rutin membina 39 RS yang ada, termasuk RSUD Kota Bekasi. Selain itu, untuk kasus Reny, enam RS sudah didatangi tim investigasi. Hasilnya akan diungkapkan setelah seluruh delapan RS diinvestigasi.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, pihaknya baru menegur secara lisan delapan pengelola RS. "Hal itu sesuai SOP yang berlaku. Sanksi kami lakukan bertahap."
Atas kejadian yang menimpa korban, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menyatakan pihaknya telah menjamin keluarga Hari dengan kartu sehat berbasis nomor induk keluarga (NIK). "Sebetulnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dia mengingatkan RS di Kota Bekasi tidak lagi menolak pasien kurang mampu. Apalagi, pasien tersebut telah dibekali kartu sehat. "Jam berapa pun pasien datang harus diterima dengan baik," tegasnya.
Roy menjelaskan pemegang kartu sehat berbasis NIK ialah warga yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,6 juta. Syarat utamanya ber-KTP Kota Bekasi.(Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved