Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIGA warga Pulau Pari menjalani sidang kedua (pembelaan) atas dakwaan pungutan liar terhadap wisatawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Ketiga warga yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, yakni Mustaghfirin alias Bobby, Mastono alias Baok, serta Bachrudin alias Edo. Mereka didakwa mengutip uang retribusi sebesar Rp5 ribu kepada wisatawan.
Warga mengelola parkir dengan tujuan menggunakan retribusi untuk pembangunan dan kegiatan sosial penduduk setempat. Kriminalisasi terhadap mereka diduga bermotifkan perselisihan dengan pihak PT Bumiraya Griyanusa yang mengklaim sebagai pemilik 90% lahan.
Bukan hanya ketiga terdakwa, warga bernama Edi Priadi juga dipenjarakan dengan tuduhan masuk ke lahan yang diklaim milik PT Bumiraya Griyanusa.
Warga sudah mendiami Pulau Pari secara turun-temurun. Hingga pada 2015 pihak Bumiraya datang dan meminta warga meninggalkan tempat tinggal mereka.
Merasa berhak atas tanah pulau, warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk mengecek status lahan yang terdaftar.
Menurut peta BPN setempat, ada 80 bidang tanah dengan status hak guna pakai (HGP) dan sertifikat hak milik (SHM). HGP melingkupi 20 ha tanah dari total area pulau seluas 41,32 ha.
Dari data yang ada, tidak ada satu pun atas nama warga sekitar. Nama-nama di dalamnya berasal dari internal perusahaan. Di samping nama Taipan Pintarso Adijanto selaku pemilik perusahaan.
"Nama surat banyak, tapi hampir semua karyawan Bumiraya. Malah sekuriti perusahaan yang kita tahu baru kerja hampir dua tahun sudah punya sertifikat tanah di Pulau Pari," terang Sulaiman, Ketua RW 04 Pulau Pari, kemarin.
Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengutarakan kedua belah pihak sudah diminta mengukur ulang lahan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam waktu dekat, langkah itu akan diambil dan disaksikan bersama-sama.
"Saya berharap hasil pengukuran menjadi kesepakatan agar dapat diketahui secara pasti batasan-batasan antara tanah warga dan perusahaan. Mudah-mudahan masalahnya cepat selesai," cetusnya.
Pulau Pari memiliki potensi ekonomi tinggi. Menurut hasil kajian Triyono, Peneliti dari Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, jumlah kunjungan wisatawan mengalami lonjakan 700% atau menjadi 173 ribu pengunjung pada 2013 dengan nilai total pemasukan Rp12,36 miliar. (DA/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved