Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

SPP Gratis Disetop, Orangtua Ditarik Iuran

Sumantri Handoyo
05/6/2017 09:03
SPP Gratis Disetop, Orangtua Ditarik Iuran
(Ilustrasi---ANTARA/Prasetia Fauzani)

PARA orangtua murid Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di wilayah Kota Tangerang, Banten, tengah diliputi keresahan. Pasalnya, semenjak pemerintah pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA tersebut ke Provinsi Banten, para orangtua dijadikan sapi perah oleh pihak sekolah.

Meski pihak sekolah tetap menyatakan pendidikan di Kota Tangerang gratis karena hal itu telah diamanatkan konstitusi, faktanya para orangtua siswa tetap dipaksa mengeluarkan biaya bulanan untuk dapat menyekolahkan anaknya.

"Dulu ketika pengelolaan SMA maupun SMK menjadi wewenang Pemerintah Kota Tangerang, orangtua tidak dikenai biaya bulanan alias gratis. Tapi, kenapa sekarang di saat kewenangan itu dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Banten, orang tua harus bayar?" tanya Dina, salah satu orangtua siswa SMAN 8, Kota Tangerang, Banten, saat mendengarkan sosialisasi hasil rapat Dewan Komite Sekolah yang disampaikan pihak sekolah di SMAN 8 Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/6).

Senada dengannya, Sukardi, orangtua siswa lainnya, mengaku bingung dengan kebijakan saat ini. Ia bertanya mengapa pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA itu malah menimbulkan biaya bagi orang tua siswa.

"Lebih baik kembalikan saja kewenangan ini ke Pemerintah Kota Tangerang. Karena saat SMA/SMK berada di kewenangan Pemerintah Kota Tangerang, persoalan pendidikan berjalan lancar. Tidak seperti saat ini yang harus bayar Rp300 ribu/bulan. Kalau tidak ada aturannya, pungutan itu sama saja pungli!" tegasnya.

Sama halnya dengan Tumpak. Ia lebih mengkritisi soal sumbangan sekolah Rp300 ribu/bulan yang akan diberlakukan kepada setiap murid mulai Juni 2017 ini.

"Atas dasar apakah pihak sekolah membebani para orangtua siswa untuk memberikan sumbangan tersebut kepada pihak sekolah?" tanya dia.

Tanpa landasan hukum
Menghadapi pertanyaan yang bertubi-tubi dari orangtua itu, pihak sekolah mengakui pungutan itu tak ada landasan hukumnya. Lulu Suryani, Bendahara SMAN 8 yang menyosialisasikan pungutan itu menyatakan, pihaknya terpaksa menarik iuran dari orangtua murid guna membiayai operasional sekolah, khususnya honor para guru honorer.

"Aturan pungutan itu memang tidak ada. Tapi dengan cara apalagi kami harus berbuat, selain minta sumbangan pada orangtua siswa," kata dia.

Lulu menjelaskan, sejak kewenangan pengelolaan SMA/SMK pemerintah Pusat dialihkan ke Provinsi Banten, tidak ada lagi subsidi yang didapatkan pihak sekolah.

"Kalau dulu, saat SMA/SMK kewenangannya masih di Pemerintah Kota Tangerang, tiap bulan sekolah mendapat subsidi Rp250/siswa. Sekarang sama sekali tidak ada subsidi sehingga pihak sekolah merasa kesulitan," kata Lulu.

Meski demikian, tambah dia, jika ada orangtua siswa yang merasa keberatan untuk bayar Rp300/bulan itu, pihaknya membuka diri untuk menerima keberatan itu.

Orangtua yang keberatan diminta mendatangi pihak sekolah untuk diberi pengecualian dari kewajiban iuran tersebut. Berikutnya pihak sekolah yang akan mencari orangtua yang mampu untuk memberi subsidi silang terhadap orangtua yang keberatan tersebut.(SM/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya