MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan pemerintah tak akan mempersulit peserta didik terkait dengan kualitas pendidikan kedokteran. Uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) digelar agar mutu layanan kedokteran di Indonesia tetap terjaga.
"Kalau mendapat layanan dokter yang tidak lulus uji kompetensi apa yang mau diperiksa? Kami ingin melindungi masyarakat. UKMPPD ini jalan keluar untuk quality assurance (jaminan mutu)-nya," papar Nasir dalam jumpa pers implementasi UKMPPD untuk penjaminan mutu pendidikan dokter di Jakarta, kemarin.
UKMPPD sebelumnya pernah dipermasalahkan perwakilan mahasiswa dari 40 fakultas kedokteran di Indonesia awal September lalu. Pasalnya, ijazah sarjana mereka hampir setahun tertahan di Kemenristek dan Dikti karena belum mengikuti UKMPPD yang digelar oleh pemerintah.
Nasir menyampaikan berbagai dialog dengan 31 pemimpin perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran, bersama stakeholders pendidikan kedokteran, yaitu Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan Panitia Nasional UKMPPD, menyepakati mendukung implementasi UKMPPD sesuai UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Dari situ, kementerian membentuk tim ahli yang terdiri dari stakeholder utama pendidikan dokter.
Kementerian juga, kata dia, tiap enam bulan sekali akan membina fakultas kedokteran bermasalah termasuk fakultas yang hasil UKMPPD-nya di bawah 50%. "Dari 73 fakultas kedokteran, ada 32 fakultas yang perlu pembinaan serius, karena angka kelulusan uji kompetensinya hanya 18%-20%. Kami harap lewat UKMPPD, pendidikan profesi dokter betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Nasir.
Wakil Ketua AIPKI Ratna Sitompul menjelaskan para mahasiswa yang berdemonstrasi karena ijazah sarjana ditahan lebih didasari pada ketidaktahuan mereka atas surat edaran Dirjen Dikti No 598/2014.
Di situ tercantum cut off date transisi pelaksanaan UKMPPD pada 8 Juli 2014. Artinya, bagi mahasiswa yang lulus semua tahap pendidikan klinik atau selesai masa coas sebelum 8 Juli 2014 berhak mendapat sertifikat profesi dan ijazah dokter dari perguruan tinggi. Adapun, bagi mereka yang belum lulus seluruh tahap pendidikan klinik setelah 8 Juli 2014, wajib mengikuti UKMPPD untuk mendapat ijazah dokter dan sertifikat profesi.
Ketua terpilih IDI Ilham Oetama Marsis mendorong agar para dekan di seluruh fakultas kedokteran gencar menyosialisasikan UKMPPD dan surat edaran menteri kepada mahasiswa mereka. Moratorium Pada kesempatan sama, Nasir menegaskan mulai 2016 pemerintah tak akan membuka program studi kedokteran baru. Moratorium itu untuk mengevaluasi pendidikan dokter terutama bagi angka kelulusan UKMPPD-nya yang di bawah 30%.
"Ini pertanda ada proses pembelajaran belum baik. Kalau masalah ini selesai satu tahun, program studi kedokteran akan kami buka kembali. Jangan sampai perguruan tinggi memproduksi dokter, tetapi tidak lulus uji kompetensi," tukas Nasir. (H-2)