Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Menteri PPA dan Istri Kapolri Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak

RO
10/6/2017 17:00
Menteri PPA dan Istri Kapolri Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak
(Dok. Kementerian PPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) bersama Bhayangkara Polri menggelar kampanye dan deklarasi perlindungan perempuan dan anak di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6). Dalam acara yang dihadiri Menteri PPA Yohana Yembise dan istri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Tri Suswati, tersebut dibacakan pernyataan sikap yang intinya menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak,” tutur Menteri Yohana dalam acara yang juga dihadiri sekitar 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan tersebut.

Sementara Tri Suswati, berharap, acara yang digelar ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi bisa lebih memacu para aktivis dan seluruh masyarakat di Indonesia akan pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.

"Saya berharap semoga semangat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan tidak hanya disini, tapi berlanjut sampai ke rumah-rumah, kita sosialisasi ke sekeliling kita bahwa perempuan dan anak itu dilindungi Undang-Undang," kata dia.

Berikut pernyataan sikap bersama yang dibacakan Yohana, Tri, dan puluhan aktivis perempuan yang hadir:

1. Kami menolak dan mengutuk kekerasan atas perempuan dan anak dari segala bentuk afiliasinya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kami mengutuk tindakan main hakim sendiri terhadap perempuan dan anak, segala sesuatu harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

3. Kami berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan fisik psikologis intimidasi persekusi yang berdampak negatif pada korban.

4. Kami bertekad bersatu padu pada pihak yang berwenang melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia, sehingga tercipta suasana harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

5. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang sehingga tercipta keadilan sosial untuk masyarakat Indonesia.(RO/OL-07)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya