Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penegakan Hukum untuk Pembakar Hutan Diperkuat

MI
09/6/2017 11:15
Penegakan Hukum untuk Pembakar Hutan Diperkuat
(ANTARA/Rony Muharrman)

PEMERINTAH berkomitmen memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perorangan atau perusahaan hutan dan perkebunan. Penegakan hukum atas perusakan hutan berpegang pada Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Selain UU No 32 tentang Lingkungan Hidup, pemerintah bisa menggunakan UU Kehutanan dan UU Perkebunan untuk menindak pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Brotestes Panjaitan di Jakarta, kemarin (Kamis, 8/6).

Ia menuturkan perusahaan pembakar hutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Sejak 2015 setidaknya sudah ada tiga perusahaan yang dikenai pencabutan izin.

"Bisa juga saksi pemaksaan agar perusahaan memperbaiki prasarana yang rusak akibat kebakaran hutan sesuai dengan izin usaha yang telah diberikan pemerintah," paparnya.

Menurutnya, setiap perusahaan bertanggung jawab menjaga lingkungan hutan sesuai dengan izin usaha yang mereka dapatkan dari pemerintah.

Perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi kebakaran di area izin usaha mereka meski kebakaran tidak disebabkan perusahaan.

Dalam menanggapi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang kini sedang melakukan uji materi UU No 32 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Raffles menyatakan bila uji materi itu dikabulkan, itu dapat berdampak pada pelemahan upaya penegakan hukum lingkungan.

Masih terkait dengan itu, Isna Fatimah selaku kuasa hukum Wahana lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesia Center for Environmental Law saat ditemui di MK mempertanyakan dasar hukum pemohon uji materiil.

Alasannya, APHI dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) selaku pemohon tidak terkena dampak konstitusional secara langsung.(Uta/Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya