Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.
Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.
Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama.
Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik.
Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct.
Pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," jelasnya.
"Di samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya,” ucap Tirta.
OJK saat ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
“Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
"Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” tutur Riswinandi.
Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen. (RO/OL-09)
Harga emas Antam diperkirakan akan kembali menguat pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026, setelah lonjakan Rp16.000 pada Senin. F
Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Prediksi harga emas Senin 23 Februari 2026 diperkirakan masih dalam tren positif. Simak faktor dolar AS, suku bunga, dan sentimen global yang memengaruhi pasar.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertemu dengan petinggi perusahaan global di Amerika Serikat, Jumat (20/2) waktu setempat. Dalam pertemuan itu Indonesia memperkuat sistem investasi
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan dari 12 perusahaan investasi terbesar dunia dalam upaya memperkuat kemitraan strategis, dalam pertemuan yang berlangsung di Washington DC.
Presiden Prabowo mengajak General Electric meningkatkan investasi alat kesehatan di Indonesia. Langkah ini seiring pembangunan 10 universitas STEM
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved