Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. Menurut VP Public Relations, Joni Martinus, ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April - 4 Juni 2020.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April s.d 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020,” ujar Joni melalui keterangan resminya, Rabu (29/4).
Baca juga: Ini Alasan Anies tak Ingin Umbar Penurunan Kasus Covid-19 Jakarta
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, penumpang diharuskan mengunduh atau memperbaharui aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial KAI 121.
Adapun total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, dengan 51% dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun. Khusus untuk keberangkatan 14 Mei s.d 4 Juni 2020 atau H-10 s.d H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.
Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tutup Joni. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved