Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (15/10). PT CMMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel (ore nikel) menjadi produk nikel pig iron (NPI).
Nikel ore adalah batuan mineral yang merupakan bahan baku pembuatan logam nikel. Nikel adalah unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28. Logam ini berwarna putih perak berkilau, dengan sedikit nuansa kuning keemasan. Sedangkan NPI merupakan feronikel berkadar yang berkadar rendah. Latar belakang diproduksinya NPI adalah sebagai alternatif pengganti feronikel sebagai bahan baku dalam pembuatan baja tahan karat (stainless steel).
Diketahui pada 2019, Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan yang melarang ekpor bijih nikel atau nikel ore, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. Dengan terbitnya aturan tersebut, bijih nikel dapat diolah di negeri sendiri menjadi nikel olahan dan mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor, salah satunya ialah kawasan berikat. Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.
“Pemberian izin kawasan berikat terhadap perusahaan pengolah bijih nikel membuktikan bahwa Bea Cukai turut memberikan dukungan terhadap program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Indonesia,” ungkap Aflah. (RO/OL-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved