Pemerintah melakukan pembaharuan terhadap layanan proses perizinan ekspor dan impor berbasis online atau dikenal Indonesia National Single Window (INSW). Pemantapan INSW diyakini mampu mengakomodir implementasi deregulasi ihwal simplifikasi perizinan ekspor impor yang tertuang dalam paket kebijakan jilid I dan II.
"Kita ambil contoh, salah satu aturan yang diperingkas seperti penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis tetang impor garam. Sempat bermunculan kritikan serta kekhawatiran akan deregulasi tersebut. Takutnya impor bisa bablas," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di tengah peresmian portal INSW dengan format baru, Rabu (30/9).
Kekhawatiran itu, sambung Darmin, dapat ditepis oleh sistem INSW yang menerapkan otomatisasi pengurangan kuota secara online. Dengan demikian, informasi terkait besaran rekomendasi kuota impor yang ditetapkan, berapa kuota yang tersisa, berikut siapa importir pengguna kuota, dapat diakses lebih transparan. Walhasil, pelaku usaha tak perlu menunggu waktu lama untuk mengajukan ekspor dan impor akan komoditas tertentu. Apalagi, sistem INSW yang mengedepankan real time telah mengintegrasikan layanan perizinan ekspor import dari 15 kementerian/lembaga yang mencakup 18 unit.
"INSW lebih hebat dari rekomendasi karena sistem ini tidak sekedar menginformasikan soal besaran kuota impor saja, tapi juga mengupdate proses realisasi impor. Bisa kelihatan semua di situ," cetus Darmin yang menegaskan penerapan INSW ditengarai mampu membendung praktik pungutan liar yang kerap menghantui kalangan eksportir dan importir.
Kembali ditekankan Darmin standar kerja INSW versi terbaru lebih modern ketimbang sebelumnya. Tercermin dari penambahan fitur tertentu, seperti monitoring (pengawasan) alur pergerakan devisa hasil ekspor (DHE). Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendatangkan lebih banyak valuta asing, pemerintah memutuskan memangkas pajak devisa hasil ekspor. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggiring eksportir agar menaruh DHE di perbankan nasional, bukannya ke luar negeri seperti Singapura.
"Memang para eksportir dan importir sudah melaporkan DHE tapi hasilnya tidak tampak karena "diparkir" di luar. Melalui INSW, akan dilihat lebih akurat berapa potensi DHE yang bakal masuk dan kemudian bisa diproses perbankan nasional," pungkasnya.
Dengan catatan yang terperinci, pemerintah dikatakannya dapat mempertimbangkan pemberian diskon pajak DHE dari kegiatan eksportir secara akurat. Layanan dalam INSW diyakini memudahkan lembaga perbankan dan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban pelaporan penerimaan hasil ekspor. Adapun insentif yang bakal diberikan menyasar pada DHE dalam bentuk dollar AS atau rupiah disertai dengan pengenaan tarif yang disesuaikan. Darmin menambahkan INSW memegang peranan besar dalam mendukung perdagangan intra ASEAN maupun cross border trade dengan negara-negara lain. Mengingat pada Desember mendatang, sistem INSW dipastikan siap berintegrasi dengan ASEAN Single Window (ASW). Artinya, sistem national single window (NSW) di masing-masing negara akan saling terkoneksi untuk memudahkan akses informasi terkait kebijakan ekspor impor yang berlaku.
"INSW bentuk tranformasi kegiatan eksim dari sisi kepabeanan dan kepelabuhanan. Sekarang saja dwelling time lagi nggak mengemuka gara-gara eksim lagi turun. Nanti begitu kegiatan eksim memuncak, sistem ini sudah bisa efektif menyelesaikan," tandas Darmin.(Q-1)