Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, menegaskan lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.
Hal itu menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
"Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditas," jelas Bachrul. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.
Bachrul menyampaikan pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Dengan sistem itu pemerintah menjamin pengawasan yang lebih akurat karena sistem tersebut dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, hingga distribusi gula.
Jadi solusi
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan pemerintah soal lelang gula kristal rafinasi patut didukung karena menjadi solusi atas keluhan maraknya peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, meski banyak pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut terlalu prematur, pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah yang seharusnya berjalan pada Juni 2017 tersebut.
"Salah satu terobosan baru yang di-sambut petani ialah digunakannya e-barcode. Dengan mekanisme itu maka bisa dilacak siapa pemilik gula rafinasi tersebut," kata Soemitro.
Ia menilai tidak ada alasan bagi petani untuk menolak kebijakan sistem lelang GKR tersebut karena pemerintah menjanjikan bahwa industri kecil dan menengah juga bisa membeli dengan skala kecil, dengan besaran kuang lebih sebanyak 1 ton.
Pola pembelian semacam itu tidak dimungkinkan dalam mekanisme transaksi GKR saat ini karena pembelian skala kecil hanya bisa dilakukan melalui distributor. Akibatnya, pengusaha kecil akan mendapat harga lebih tinggi jika dibandingkan dengan industri besar.
Sementara itu, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsin mencurigai pihak yang menolak kebijakan sistem lelang swasta tersebut mempunyai agenda tersendiri.
"Jangan-jangan pihak yang menolak takut kehilangan pasar karena pemerintah membatasi ruang gerak perdagangan gula rafinasi ilegal," katanya. Menurut dia, petani sudah sangat dibuat sengsara dengan masifnya perembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved