Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Google Akhirnya Lunasi Utang Pajak

Tesa Oktiana Surbakti
14/6/2017 10:32
Google Akhirnya Lunasi Utang Pajak
(AP/Marcio Jose Sanchez)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Google telah membayar tunggakan pajak ke Indonesia. Perusahaan digital asal Amerika Serikat itu melunasi kewajiban pajak mereka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016.

"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT Pajak 2016," sebut Menkeu seusai Konferensi Pers Annual Meetings IMF-World Bank 2018, Jakarta, Selasa (13/6).

Sayangnya, Menkeu tidak bersedia menyebutkan badan usaha yang melakukan pembayaran pajak atas transaksinya di Indonesia, apakah induk usaha Google Asia Pasific Pte Ltd atau Google Indonesia.

Dia juga enggan menyebutkan jumlah pajak yang disetorkan perusahaan raksasa tersebut. "Karena sifatnya rahasia, kita tidak sebutkan suatu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa."

Upaya penagihan pajak terhadap Google sudah dilancarkan sejak pertengahan tahun lalu. Akan tetapi, perusahaan multinasional itu kurang kooperatif untuk mencocokkan penghitungan versi Google dengan versi pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) diketahui sempat menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yang kemudian dilayangkan kepada perusahaan. Berdasarkan penghitungan awal DJP, tunggakan pajak Google kepada negara berkisar Rp5 triliun yang bersumber dari utang dan sanksi denda pajak.

Alotnya kasus pembayaran pajak Google bahkan mendorong Menkeu bertransaksi data dengan Menteri Keuangan Inggris yang berhasil menuntaskan persoalan pajak Google di negaranya.

Google melalui anak usaha mereka, Google Asia Pasific Pte Ltd, memiliki aktivitas usaha di Indonesia lantaran menempatkan sejumlah catch server guna menyokong kegiatan operasional. Maka dari itu, Google tergolong sebagai badan usaha tetap (BUT) yang masuk subjek pajak di Indonesia.

Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011. (Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya