Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PLN akan Sekuritisasi Efek Beragun Aset

MI
12/6/2017 10:16
PLN akan Sekuritisasi Efek Beragun Aset
(Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa Barat di Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB---ANTARA/Ahmad Subaidi)

PT PLN (Persero) akan melakukan sekuritas efek beragun aset (EBA) untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar. Setidaknya, PLN membutuhkan dukungan mencapai Rp1.000 triliun.

Terkait itu, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau subsidiary loan agreement, pinjaman dengan export credit agency, dan listrik swasta.

"Namun, model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan. Jadi PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif ialah melakukan sekuritisasi aset atau kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA)," kata Sarwono melalui siaran persnya, kemarin (Minggu, 11/6).

Sarwono mengatakan rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara mengonversi pendapatan di masa depan jadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal.

"Adapun yang dijadikan dasar sekuritisasi merupakan future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN bidang pembangkitan listrik," jelas dia.

Ia menerangkan aset yang disekuritisasi merupakan aset keuangan, yaitu piutang penjualan listrik yang dihasilkan salah satu pembangkit PT Indonesia Power, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya.

PLTU ini berkapasitas 3.400 Mw dan berkontribusi sekitar 12% pada sistem Jawa Bali. Masa manfaat PLTU Suralaya masih 20 tahun lagi.

Dalam setahun, penerimaan transaksi listrik PLTU Suralaya sebesar Rp12 triliun yang terbagi atas beberapa komponen, di antaranya pengembalian investasi.

"Komponen pengembalian investasi ini yang jadi pengembalian dari pinjaman KIK-EBA. Dalam kontrak PPA ini, akan mendapat Rp2,5 triliun per tahun dari hasil penjualan sebesar Rp12 triliun itu." (Try/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya