Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemerintah Naikkan Target Lifting Minyak

Tesa Oktiana Surbakti
09/6/2017 10:55
Pemerintah Naikkan Target Lifting Minyak
(AP/Hasan Jamali)

PEMERINTAH berencana menaikkan target produksi siap jual (lifting) minyak pada 2017 menjadi 800 ribu barel per hari (bph) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Target itu lebih tinggi ketimbang ambang batas bawah yang diusulkan sebelumnya, 771 ribu bph.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai pembahasan pendahuluan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Rabu (7/6) kemarin.

Menurut Wiratmaja, penaikan target disebabkan adanya peluang penambahan produksi dari beberapa lapangan. Bila lifting minyak diusulkan jadi 800 ribu bph, per lifting gas bumi ditargetkan 1.200 ribu barel setara minyak per hari (bopd).

Dengan demikian, total lifting migas diusulkan 2.000 ribu barel setara minyak per hari (boepd). Usulan tersebut juga lebih tinggi daripada APBN 2017 yang ditetapkan jadi 1.965 ribu barel setara minyak per hari (boepd).

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$55 per barel. Pengajuan besaran ICP itu mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia yang belum sepenuhnya pulih. Hingga 2020 harga minyak dunia diprediksi tidak jauh dari kisaran US$60 per barel.

Saat ini harga minyak dunia dari berbagai indeks tercatat US$46-US%50 per barel. Di lain sisi, faktor geopolitik di kawasan Timur Tengah juga berpengaruh besar dalam mengerek harga minyak dunia. "Kalau kita lihat misalnya situasi di Timur Tengah sudah mulai bergerak lagi, kan. Jadi, geopolitik itu perannya besar sekali," ujar Wiratmaja.

Tata kelola
Pemerintah terus melakukan upaya pembenahan tata kelola sektor usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Untuk itu, pada tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi terhadap ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Verifikasi IUP dilakukan lantaran terjadinya kekarut-marutan di sektor itu, yang merupakan imbas dari adanya lonjakan perizinan pada masa transisi dari era sentralisme menuju otonomi daerah.

Sebagai gambaran, izin usaha pertambangan (IUP) pada 2001 tercatat 750 izin. Namun, pada 2017, jumlah IUP mencapai 8.606 izin. Bisa dikatakan penerbitan izin di sektor pertambangan menjadi tidak terkontrol.

Berdasarkan hasil verifikasi, per Mei 2017, dari 8.606 IUP tercatat 5.998 IUP berstatus Clean and Clear (CnC) dan 2.607 IUP beratatus non-CnC.

Setelah menyelesaikan pendataan, Kementerian ESDM melakukan sinkronisasi data dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan kewilayahan.

"Memang tumpang-tindih di sektor minerba masih saja terjadi. Bisa dibilang belum ada perubahan signifikan, padahal kami ingin penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini meningkat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

Untuk itu, pemerintah diminta mempercepat tindak lanjut penertiban sektor minerba, utamanya batubara yang masih bermasalah, baik secara administratif maupun kewilayahan.(E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya