Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Celah Penghindaran Pajak Ditutup

Fetry Wuryasti
09/6/2017 10:47
Celah Penghindaran Pajak Ditutup
(MI/Arya Manggala)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor Pusat OECD Paris, Prancis, kemarin (Kamis, 8/6).

Dengan penandatangan itu, pemerintah menutup celah penghindaran pajak yang biasa dilakukan pemilik dana dan korporasi besar yang beroperasi lintas negara.

"Dengan 68 negara yang ikut menandatangani dan akan segera disusul 30 negara lain, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan bentuk usaha tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, dan rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia," demikian tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram @smindrawati, kemarin.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai base erosion and profit shifting.

Tanpa kerja sama internasional, kata Sri Mulyani, para wajib pajak Indonesia, terutama 1%-5% terkaya dan badan usaha, akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.

Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu, banyak agenda pembangunan tidak dapat dilakukan.

"Tanpa pajak, kami tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yang maju, adil, dan makmur serta bermartabat," tutup Sri Mulyani.

Perlu dijelaskan
Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar. Dengan demikian, jumlah rekening yang wajib dilaporkan ada 496 ribu rekening atau 0,25% dari rekening yang ada di perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate memahami PMK Nomor 70 Tahun 2017 diterbitkan agar tidak terjadi simpang siur yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yang menjadi masalah sebenarnya ialah perbedaan yang tertera antara batasan saldo bagi WNI yang kini Rp1 miliar dan WNA US$250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar.

"Perbedaan ini perlu ditanyakan ke Kemenkeu. Latar belakang perbedaan batasan saldo WNA dan WNI. Peraturan seharusnya berlaku sama untuk semua," ujarnya.

Peneliti Indef Eko Listiyanto menilai perubahan batas saldo wajib dilaporkan karena pemerintah tidak mempunyai dasar kajian kuat serta lemahnya koordinasi dengan sektor perbankan.

Di samping itu, pemerintah dinilai tidak bisa mengukur dampak negatif dari kebijakan tersebut jika benar-benar direalisasikan. Sebaiknya pemerintah dalam menetapkan batas minimal saldo berkoordinasi dengan BI dan OJK. Pemerintah juga bisa mengikuti penetapan dari AEOI, yaitu US$250 ribu(Nyu/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya