Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

2,3 Juta Rekening Mesti Dilapor ke Ditjen Pajak

Fathia Nurul Haq
06/6/2017 10:10
2,3 Juta Rekening Mesti Dilapor ke Ditjen Pajak
(Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati---ANTARA/Yudhi Mahatma)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengindikasikan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah pada sektor perbankan yang informasi keuangannya wajib dilaporkan karena memiliki saldo rekening paling sedikit Rp200 juta.

"Dari sekitar 200 juta akun yang tercatat di sektor perbankan, ada 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta atau 1,14% dari jumlah penabung. Sesuai aturan, mereka wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin (Senin, 5/6).

Sebelumnya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No 1 Tahun 2017.

PMK itu mengatur tentang kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak. Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan ialah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.

Menurut Sri, angka Rp200 juta jauh di bawah aturan baku internasional yang menetapkan batasan saldo minimal US$250 ribu (setara Rp3,32 miliar dengan asumsi 13.300/dolar AS) yang wajib dilaporkan pada otoritas perpajakan setempat. Penurunan batas dilakukan agar aturan keterbukaan tersebut lebih efektif berjalan di Indonesia.

"Karena itu, kalau akun (2,3 juta akun) berasal dari gaji tetap yang sudah dipotong oleh pajak penghasilan, sebetulnya tidak perlu takut," ucap Sri.

Ia menambahkan bukan hanya kalangan perbankan, wajib lapor berlaku juga bagi asuransi dengan nilai pertanggungan minimum Rp200 juta, rekening koperasi dengan agregat saldo Rp200 juta, serta semua rekening pasar modal dan pasar komoditas berjangka tanpa minimum saldo.

Hal itu dilakukan untuk memburu semua akun potensial yang bisa menambah volume perpajakan. Namun, masyarakat tak perlu khawatir meski diintip Ditjen Pajak. Hal itu karena Ditjen Pajak menerapkan sistem klarifikasi yang adil untuk memastikan eksekusinya tepat sasaran.

"Jika Anda, atau ada wajib pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Kami ada usulan buat semacam call center yang bisa memberi kejelasan termasuk whistle blower system sehingga masyarakat aman dan nyaman. Kalau Anda sudah comply dan patuh, Anda tidak perlu merasa khawatir," tukas Sri.

Saldo akhir tahun
Dirut Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo yang juga Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional mengakui sejak perppu keterbukaan informasi terbit, masih ada kesalahpahaman di antara masyarakat yang khawatir atas privasi mereka.

"Banyak yang mengira yang dibuka itu ialah mutasi rekening. Terpenting ialah saldo akhir tahun. Saya rasa jika informasi tersebut dijelaskan secara spesifik, nasabah tidak akan khawatir," ucapnya.

Dia pun menambahkan aturan tersebut akan berjalan resiprokal di 100 negara serta yurisdiksi yang tercatat sebagai anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "Jadi, tidak akan ada ruang untuk sembunyi," sambungnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan agar kalangan pengusaha memahami regulasi itu sebagai bagian dari kesepakatan internasional serta bentuk nasionalisme untuk memperbaiki struktur perpajakan di Indonesia.

"Saya yakin pengusaha yang sudah mengikuti tax amnesty tidak gentar menghadapi keterbukaan informasi ini."(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya