PENYEBARAN covid-19 cenderung meningkat sehingga dibutuhkan percepatan penanganan untuk mengatasinya. Hingga kemarin, covid-19 sudah menjangkiti 117 orang di 8 provinsi, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Percepatan penanganan covid-19 memerlukan langkah-langkah terukur, cepat, dan tepat tanpa menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat. Lokomotif penanganan ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Gugus tugas sudah mengambil langkah cepat dan tepat, menetapkan fokus kegiatan berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membatasi penularan covid-19. Masyarakat hendaknya secara aktif mencegah dan mendeteksi dini penyakit tersebut dengan terus meningkatkan imunitas diri.
Harus tegas dikatakan bahwa covid-19 ialah musuh bersama. Virus itu bisa menginfeksi siapa pun tanpa mengenal usia, jabatan, ras, dan agama. Karena itu, harus ada kesadaran dalam diri setiap orang untuk mengambil bagian dalam melawan musuh bersama itu. Kesadaran itu akan membangkitkan solidaritas sosial.
Kesadaran setiap orang itu, misalnya, mengambil jarak sosial, bukan antisosial. Mengambil jarak sosial dalam praktik kesehatan publik dikenal sebagai social distancing. Tujuannya tentu saja untuk memperlambat penyebaran covid-19 dari satu orang ke orang lain. Kata kuncinya ialah pengendalian diri.
Ada kesadaran pribadi untuk menjauhi kerumunan orang, tidak pergi ke acara konser, tempat pesta atau berkumpul di suatu tempat tertutup, serta tidak bepergian ke tempat wisata.
Mengambil jarak sosial juga bisa dipraktikkan dengan menghindari kontak fisik, misalnya tidak bersalaman atau saling menyentuh pipi saat bertemu. Menghidari sentuhan fisik itu salah satu cara untuk mencegah penularan covid-19.
Keputusan pribadi untuk mengambil jarak sosial itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Presiden meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.
Salah satu caranya, menurut Presiden, ialah mulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Presiden.
Elok nian bila pemerintah dan pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah. Tidak kalah pentingnya ialah aturan menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang. Sejumlah kepala daerah sudah membuat aturan yang dimaksud.
Presiden Joko Widodo, sekurang-kurangnya saat ini, tidak menetapkan status darurat nasional covid-19 seperti yang disarankan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus. Presiden juga memutuskan tidak melakukan apa yang disebut lockdown.
Tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri. Salah satunya mungkin karena sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran covid-19 ini bervariasi antardaerah.
Karena itu, Presiden meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerah mereka siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana nonalam. Kewenangan kepala daerah itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Lockdown bisa kita lakukan secara mandiri atau self-lockdown. Dengan menjaga jarak sosial atau bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, kita telah melakukan self-lockdown, untuk mencegah penyebaran virus korona.
Kebijakan apa pun yang diambil pemerintah hendaknya tetap fokus pada penguatan solidaritas sosial tanpa memicu ketakutan dan kepanikan. Fakta menunjukkan ketakutan dan kepanikan dalam penanganan wabah penyakit justru menimbulkan korban berlipat-lipat.