ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa wabah virus korona baru (covid-19) sebagai pandemi. Disebut pandemi karena covid-19 telah menyebar secara global di seluruh dunia, dengan cepat di antara banyak orang dan dalam jumlah lebih banyak daripada situasi normal.
Pengumuman WHO ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah semua negara untuk meningkatkan kesigapan dan kesiapsiagaan guna mencegah ataupun menangani wabah. Tak terkecuali bagi Indonesia, yang sudah memiliki pasien positif covid-19 mencapai 34 orang dengan 1 orang meninggal dunia.
Mau tidak mau, pemerintah harus melakukan upaya ekstra dalam skala masif mengampanyekan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus ini. Tantangannya berat, bagaimana pemerintah dapat menggerakkan kesadaran komunal masyarakat.
Pemerintah sejatinya telah menerbitkan lima protokol pencegahan covid-19, yaitu protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area institusi pendidikan, dan protokol area serta transportasi publik. Protokol tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Agar protokol dapat segera masif diterima publik, para pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus seirama dalam menyampaikan informasi. Sulit bagi masyarakat untuk menerimanya ketika kanal informasi masih terpecah-pecah dan sporadis yang menimbulkan kesimpangsiuran.
Ketiadaan sinergi dan keselarasan informasi justru membuat publik makin panik. Padahal yang dibutuhkan dalam menghadapi wabah seperti ini ialah ketenangan dan kewaspadaan. Tak perlu lagi ada kanal-kanal informasi covid-19 yang tidak utuh dan tidak sinkron antarinstansi.
Jika protokol dilaksanakan secara konsisten, tak perlu terjadi polemik informasi data antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Boleh-boleh saja pemprov membuat situs asalkan data yang disampaikan tidak berbeda dengan data yang tertera di website resmi pemerintah pusat.
Begitu pula dengan kesengkarutan koordinasi antara pusat dan daerah terkait kondisi pasien kasus 25 yang meninggal dunia. Eloknya, pusat dan daerah tidak saling menyalahkan andai protokol dilaksanakan.
Mestinya komunikasi publik pemerintah dan jajarannya ialah menyampaikan informasi protokol ini dengan cepat, mudah, dan menjangkau wilayah terdampak. Kewajiban itu bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak.
Persoalan yang tidak boleh dilupakan pemerintah ialah meningkatkan partisipasi masyarakat. Diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membangun kesadaran kolektif masyarakat sehingga turut membantu menurunkan risiko penyebaran virus.
Masyarakat yang terinformasi dan teredukasi tidak mudah dilanda kepanikan. Kepanikan hanya akan memperburuk situasi. Publik juga dapat menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan menghadapi ancaman korona. Apalagi partisipasi publik sangat dibutuhkan karena tugas pemerintah sangat berat dalam menghadapi dampak korona. Tidak hanya soal kesehatan, serangan korona juga berdampak pada sektor ekonomi.
Secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi bisa melorot. Sektor pariwisata dan perdagangan mengalami gangguan signifikan. Bahkan, hari ini, psikologi negatif juga menghampiri pasar saham dalam negeri, IHSG anjlok 5,01% sehingga membuat perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dihentikan sementara (trading halt) sebelum perdagangan berakhir.
Karena itulah, pemerintah dan rakyat sebagai komponen negara tidak boleh terpecah-pecah menghadapi wabah ini. Pemerintah dan rakyat tentu ingin Indonesia selamat, bukan tamat.